Jadwal Sidang Perkara
Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat pencari keadilan mengenai jadwal sidang perkara pidana dan perkara perdata secara online yang dapat diakses melalui website yang terintegrasi dengan sebuah aplikasi SIPP.
Penelusuran Perkara
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Eraterang
Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yaitu merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
E-Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi E-Court. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online.
E-Skum
E-Skum adalah Sistem Aplikasi Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara yang dilakukan oleh Para Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan menggunakan alat E-Skum. Adapun maksud dan Tujuan dalam penerapan Sistem Aplikasi e-SKUM adalah untuk memberikan pelayanan terbaik serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan akhir terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan agar pelayanan peradilan dapat terselenggara lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Layanan Pengaduan Online
Survey Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan juga merupakan bagian dari strategi monitoring dan evaluasi pelayanan publik, sekaligus untuk memetakan situasi pelayanan publik pengadilan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Direktori Putusan
Masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
Informasi Tilang
E-Tilang adalah Sistem Aplikasi dimana Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi baik lengkap maupun potongan saja.

Penandatanganan Komitmen Bersama Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB
Undangan Penyambutan Danbrigif 25/Siwah Yang Baru Letnan Kolonel Infa M.Roni Sulaeman, S.E
Kegiatan Gotong Royong Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Jum'at Bersih dan Sehat
Rapat Bulanan Maret 2021
Pengadilan Negeri Lhoksukon Menggelar Public Campaign Tolak Gratifikasi
Lebih lanjut
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB
HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TA 2021 PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TA 2021 PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TA 2021 PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB
Lebih lanjut
Panduan Penanganan Perkara Penyadang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Dalam Lingkup Pengadilan
Kajian Deskriptif Analisis Tentang Hakikat Ilmu Hukum Dikaji Dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu
Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Lebih lanjut


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas