Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melakukan qurban tiga ekor lembu untuk masyarakat Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Selasa, 13 September 2016. Ini merupakan qurban perdana di kantor pengadilan tersebut.
"Alhamdulillah, dari tiga ekor lembu yang diqurbankan mendapat 277 kantong (daging) masing-masing 2,5 kilogram. Ini merupakan Qurban dari Ketua, para Hakim dan Karyawan (pengadilan)," kata Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 14 September 2016.
Berita selengkapnya klik disini