Bahwa adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh layanan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga peradilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu, maka pada Senin tanggal 14 Januari 2018 Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB melakukan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa. Acara yang bertempat di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB tersebut di mulai pada pukul 09:00 WIB dengan dihadiri oleh segenap jajaran yang ada di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa sebagai petugas Posbakum.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB (Bapak Wendra Rais, SH., MH) menyampaikan pedoman pelaksanaan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan .