img_head
BERITA

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Nov17

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 661 Kali

Lhoksukon, Senin 14 November 2022 sekira pukul 10.00 wib Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Zulfikaruddin, S.H (Panitera), Jamaluddin, S.H (Panmud Perdata), Zulkifli Yah Don (Jurusita) dengan dibantu oleh Bambang Darmawan, S.H (Staf Perdata) melaksanakan Eksekusi atas objek perkara berupa ½ (setengah) bagian dari 2 (dua) pintu toko ukuran 12 x 12 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan parit Jalan Medan - Banda Aceh.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Syukri A. Rahman.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Keluarga.
  • Sebelah Barat dengan tanah kebun kosong Didi.

Adapun Objek Perkara yang dilakukan Eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terletak di Gampong Meunasah Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Fauzi, S.H.,M.H di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dijalankan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, dalam hal ini Pemohon Eksekusi.

Eksekusi dijalankan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2022/PN-Lsk Jo. Nomor 12/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 09 November 2022. Tim Eksekusi berhasil melaksanakan Eksekusi di tempat objek perkara tanpa adanya insiden dari pihak para Termohon Eksekusi atau orang lain yang datang ke lokasi Eksekusi, dan untuk selanjutnya Objek Eksekusi diserahkan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada Pemohon Eksekusi Suriani Binti Suhur yang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik M. Noer, S.H dari Kantor Advokat / Penasihat Hukum LBH Anak Bangsa Aceh Utara.