img_head
BERITA

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (KIMWASMAT) OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Mei27

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 114 Kali

Lhoksukon - Jumat (26/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB yang dipimpin oleh Ibu Annisa Sitawati, S.H selaku Hakim Pengawas didampingi Bapak Jamaluddin, S.H selaku Panitera Muda Perdata beserta rombongan melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.

Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.