img_head
BERITA

Pemusnahan Bawang Merah Ilegal

Apr28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 6.792 Kali


Pengadilan Negeri Lhoksukon pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 menghadiri kegiatan pemusnahan 331 karung atau sekitar 2 truk bawang merah ilegal. Kegiatan pemusnahan bawang merah ilegal yang dilangsungkan di Polres Aceh Utara ini turut disaksikan oleh :

  1. Bapak Edwin Aldro (Kabag Ops. Polres Aceh Utara)
  2. Bapak Fahmi Jalil (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon)
  3. Bapak Mahliadi (Kasat Reskrim Polres Aceh Utara)
  4. Kepala Badan Karantina Tumbuhan Banda Aceh
  5. Perwakilan Polda Aceh
  6. Sejumlah Wartawan

Pemusnahan bawang merah ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar.

 

  • Galeri