Pengadilan Negeri Lhoksukon pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 menghadiri kegiatan pemusnahan 331 karung atau sekitar 2 truk bawang merah ilegal. Kegiatan pemusnahan bawang merah ilegal yang dilangsungkan di Polres Aceh Utara ini turut disaksikan oleh :
- Bapak Edwin Aldro (Kabag Ops. Polres Aceh Utara)
- Bapak Fahmi Jalil (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon)
- Bapak Mahliadi (Kasat Reskrim Polres Aceh Utara)
- Kepala Badan Karantina Tumbuhan Banda Aceh
- Perwakilan Polda Aceh
- Sejumlah Wartawan
Pemusnahan bawang merah ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar.