img_head
PENGUMUMAN

Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri

Jun02

Telah dibaca : 1.539 Kali

Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui suratnya Nomor 209/SEK/KP.05.2/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 kembali menegaskan hal tersebut pada pokok surat kepada Para Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama Empat Lingkungan Peradilan.