img_head
HUKUM

Pembentukan Tim Pengelola Meja Pengaduan PN-Lhoksukon

Mei10

Konten : pengumuman hukum
Telah dibaca : 1.674 Kali

Bahwa dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon tentang penanganan laporan pengaduan secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan Aparatur Lembaga Peradilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dapat mengadukan hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon membentuk Tim Pengelola Meja Pengaduan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Pembentukan tim tersebut bertujuan agar pelayanan meja pengaduan dapat terlaksana dengan baik.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mengeluarkan SK dengan nomor W1.U12/258/HK.05/III/2016 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA MEJA PENGADUAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON