Pada hari ini Senin, tanggal 30 Maret 2026, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Lhoksukon yang terdiri dari Bapak Adji Abdillah, S.H., M.H., Bapak Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, S.H. dan Bapak Arif Kurniawan, S.H., yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, beserta Staf pada Kepaniteraan Pidana, melaksanakan pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 356 UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kegiatan pengawasan dan pengamatan dilaksanakan dengan tujuan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Ketentuan tentang pengawasan dan pengamatan mengalami perubahan dari yang sebelumnya tidak diatur mengenai jumlah hakim dan pengamat dalam uu no 8 tahun 1981, yang melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, namun saat ini berdasarkan uu nomor 20 tahun 2025, mengatur paling sedikit 3 orang hakim yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat, dan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang, serta terhadap pemidanaan bersyarat.
Selain perubahan tersebut, dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan, Hakim Pengawas dan Pengamat melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi : Penyidik, Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana, dan keluarga Terpidana, Pembimbing Kemasyarakatan, Korban tindak pidana dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.
Penutup, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, agar sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana salah satu tujuan pemidanaan adalah untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna sehingga dengan pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilaksanakan dapat menjadi bahan penelitian yang bermanfaat terhadap pemidanaan dan mengetahui pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya sebagaimana pengaturan ketentuan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
