img_head
ARTIKEL

Kajian Deskriptif Analisis Tentang Hakikat Ilmu Hukum Dikaji Dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu

Jul06

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 11.671 Kali

Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

 

1. Pendahuluan

 

Apabila dikaji secara intern, detail dan terperinci maka ilmu hukum merupakan  salah  satu   dari   suatu   bidang   hukum.   Tegasnya,   jikalau dijabarkan lebih jauh pada hakiatnya ilmu hukum tidaklah identik dengan hukum  oleh  karena untuk  menjadi hukum  bukan  harus  selalu  lahir dari proses pengembangan ilmu hukum. Dengan lain perkataan yang sederhana dapatlah diasumsikan bahwa setiap ilmu hukum itu akan berubah menjadi hukum apabila melalui proses keadilan masyarakat.

Dalam  perkembangannya,  apabila  ditinjau  dari  optik  konsep  ilmumaka secara konseptual  ilmu  hukum  identik  dengan  ilmu-ilmu  lainnya. Akan  tetapi jikalau konsep  ilmu  dalam  ilmu  hukum  dipandang  sebagai konsep yang khas dan berbeda dengan konsep umum pada ilmu-ilmu alam maka ilmu hukum menjadi suatu ilmu yang khas dan khusus oleh karena penerapan metode ilmu-ilmu alam dalam ilmu hukum menjadikan ilmu hukum dapat diklasifikasikan ke dalam ilmu sosial. Selain dari aspek tersebut dalam bangun yang lain maka kerap kali ilmu hukum dikategorikan ke dalam ilmu humaniora atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Aspek ini terjadi oleh karena ilmu hukum bersifat manusiawi dimana sifat kemanusiaan dari ilmu hukum terlihat dari metode penemuan hukum. Tegasnya, sifat konkrit dan individual mengakibatkan metode  penemuan hukum mengarah padamanusia.Apabila ditelusuri mengenai latar  belakang  penempatan  ilmu hukum ke dalam humaniora oleh karena dari aspek ini ilmu   hukum tidak lepas dan  berkolerasi  dari agama.  Menurut  pandangan yahudi misalnya, Taurat dianggap  sebagai  hukum.  Begitu  pula  halnya  dalam  agama Islam maka Al-qur’an adalah salah satu sumber hukum. Dengan demikian maka pemahaman terhadap kitab suci sebagai sumber hukum dilakukan suatu penafsiran. Maka  oleh  karena  itu sejak timbulnya  negara  bangsa, menimbulkan  peraturan  di  mana  dalam  ilmu  hukum metode  penafsiran tetap dipergunakan seperti dalam hukum yang berdasarkan agama.

Dengan titik tolak demikian akan menimbulkan pertanyaan fundamental  yakni apakah ilmu hukum  dapat  dikategorikan  sebagai  ilmu ataukah tidak? Terhadap aspek ini dapat dilihat dari 2 (dua) titik pandang.

Pertama, di satu pihak menurut aliran  positivistik maka ilmua hukum harus dipisahkan hubungan antara hukum dengan moral sehingga ilmu hukum itu bukanlah ilmu oleh karena hanya sosiologi hukum empirik dan teori hukum empirik dalam arti sempit sebagai ilmu. Sedangkan yang lainnya ternmasuk keahlian  hukum terdidik  (rechtsgeleerdheid

Kedua,  di lain pihak  menurut aliran  normatif  maka  hendaknya  dipisahkan antara korelasi  hukum  dan moral sehingga tiap teori hukum dalam arti luas dapat menjadi ilmu.

Aspek  ini  lebih  rinci  dan  lugas  ditegaskan  oleh  J.J.H.  Bruiggink dengan redaksional sebagai berikut:

"Hanya sosiologi hukum empirik dan teori hukum empirik dalam arti sempit yang   dapat   disebut   ilmu   berdasarkan   kretarium  positivistik.   Kegiatan sosiologi  hukum  kontemplatif,  dogmatika hukum (atau ilmu hukum dalam arti sempit). Teori hukum kontemplatif dalam arti sempit dan filsafat hukum harus dipandang sebagai bukan ilmu hukum, melainkan sebagai “rechtsgeleerdheid”   (Keahlian   hukum   terdidik  atau  kemahiran   hukum terdidik), setidak-tidaknya demikian menurut pandangan positvistik. enurut pandangan normatif, tiap teori hukum (dalam arti luas) dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan bagi ilmu, sehingga tiap cabang teori hukum (dalam arti luas) dapat menyandang gelar “ilmu

 

Dengan mengacu kepada aliran normatif  maka  ilmu hukum dapatdiklasifikasikan sebagai ilmu. Oleh karena ilmu hukum adalah dalam ruang lingkup ilmu maka dalam perkembangan ternyata timbul 2 (dua) kecenderungan ilmu hukum, yaitu:

  • Kecenderungan   pertama  ilmu  hukum  ternyata  terbagi  dalam  bidang yang  seolah-olah  berdiri  sendiri-sendiri  seperti  adanya  pembidangan Ilmu  Hukum  Pidana,  Hukum  Tata  Negara,  Hukum  Perdata,  dan lain- lain. Konsekuensi pembagian yang demikian mempunyai kecenderungan seolah-olah masing-masing berdiri sendiri. Dengan demikian kecenderungan ini membentuk ilmu hokum ke dalam ilmu yang bersifat normatif, empiris dan sosiologi. Lazimnya dengan dimensi demikian ini membawa pengaruh terkadang para penganut ketiga bidang ilmu hukum tersebut saling menafikan antara satu dengan lainnya.
  • Kecenderungan   kedua   menimbulkan   prediksi   ternyata   ilmu   hukum menumpang   pada   bidang   ilmu   lain   sehingga   menimbulkan   wajah dimana  ilmu  hukum  merupakan  suatu  ilmu  yang  berdiri  sendiri  dan unik. Aspek ini nampak  terlihat ada  pandangan  yang menganalogikan ilmu hukum dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum.

 

Oleh karena itu, secara konkret dengan kecenderungan demikian mengakibatkan Ilmu Hukum menjadi disintegrasi. Padahal pada dewasa ini seharusnya  ilmu hukum harus bersifat Integratif adalah suatu kebutuhan yang nampaknya  merupakan keharusan ditinjau dari aspek ontologis,epistemologis dan axiologis, Anasir ini parallel dengan pendapat Sugijanto Darmadi bahwa:

Adanya  ilmu hukum  yang  bersifat  integratif  merupakan  suatu  kebutuhan. Kita dapat melihat  adanya kelemahan dalam metode normatif,  metode empiris maupun metode filosofi. Kita juga dapat melihat adanya kelemahan antara ilmu hukum yang murni teoritis semata-mata atau ilmu hokum yang terapan semata-mata. Jadi adanya kecenderungan tersebut mengakibatkan aanya disintegrasi dalam ilmu hukum secara ontologis, epistemologis mapun axiologis”.

Oleh  karena  ilmu  hukum  hendaknya  bersifat  integratif  maka  dari aspek ontologi,  ilmu hukum pada hakikatnya akan menjawab  apakah titik tolak kajian subtansial dari ilmu hukum. Sedangkan dari aspek epistemologi ilmu hukum akan menjawab bagaimana mendapatkan kebenaran dengan melalui metode ilmu hukum dan axiologi akhirnya akan menjawab kegunaan dari ilmu hukum  itu  sendiri.Maka dengan latar belakang demikian dan kolerasi antara ontologi, epistemologidan axiologi tersebut artikel ini akan mengkaji lebih intens, detail dan terperinci bagaimana ilmu hukum dikaji dari aspek  ontologi  ilmu,  epistemologi  ilmu dan dikaji dari aspek axiologi ilmu.

 

II. Pembahasan Ilmu Hukum Dikaji Dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu

 

1. Dari Aspek Ontologi Ilmu

Pada dasarnya, menurut Jujun S. Suriasumantri Filsafat Ilmu merupakan telaahan secara filsafat yang ingin menjawab bebrapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti

obyek apa yang ditelaah  ilmu ? bagaimana  wujud yang hakiki dari obyektersebut ? bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa dan mengindera) yang membuahkan pengetahuan ?

Konkritnya, bidang telaah sebagaimana konteks diatas merupakan bidang Ontologi Ilmu. Apabila konteks tersebut dapat dikorelasikan dengan Ilmu Hukum maka bidang Ontologi Ilmu Hukum pada hakikatnya akan menjawab pertanyaan apakah titik tolak kajian substansial dari Ilmu Hukum.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya menurut pandangan doktrina seperti E. Ultercht, Van Apeldoorn, Prof. Van Kant, Kusunadi Pudjosewoyo dan lain-lain maka pada dasarnya Hukum merupakan sebuah aturan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan pelanggaran terhadapnya akan mendapat sanksi.

Oleh karena itu,menurut Penulis dengan titik tolak teoritik sebagaiman pandangan doktrina dan aspek praktek pada dunia peradilan maka secara Universal ada 3 (tiga) aspek yang dipelajari dari Ilmu Hukum, yaitu :

a). Nilai-nilai  hukum  seperti  ketertiban,  keadilan,  kepastian  hukum  dan lain-lain.

Apabila aspek ini dijabarkan secara singkat dapatlah diasumsikan bahwa “ nilai-nilai hukum “ ini merupakan bidang kajian Filsafat Hukum yang abstrak/teoritis.

 

b). Kaidah-kaidah  hukum  berupa  kaidah  tertulis  ataupun  tidak  tertulis, kaidah bersifat abstrak maupun konkret.Pada dasar “ kaidah-kaidah hukum “ ini dikaji oleh bidang yang disebut ilmu tentang kaidah (Normwissenschaft).

 

c).  Perilaku hukum atau kenyataan/peristiwa hukum.

Singkatnya,   konteks   ini   dikaji   oleh   Sosiologi   Hukum,   Antropologi Hukum, Logika Hukum, Psikologi Hukum dan Sejarah Hukum yang menjembatani aspek abstrak/teoritis seperti : Rechts Filosofie, Rechts theorie dan  Rechts  Dogmatiek dengan  aspek  imperis/nyata   yang  merupakan kajian Recht en Rechtspratijkheid.

Dengan 3 (tiga) bidang dari Ilmu Hukum tersebut menimbulkan pertanyaan  tentang apakah titik tolak kajian substansial  dari Ilmu Hukum melalui Optik Ontologi Ilmu.

Ternyata  dari Optik  Ontologi  maka  kajian substansial  Ilmu Hukum terletak  pada “Kaidah-kaidah   Hukum“.   Tegasnya,   Ilmu   Hukum   tidak mungkin dapat dipisahkan dari kaidah Hukum. Tetapi dalam korelasi demikian  ini persoalannya timbul dalam  posisi  dan situasi kaidah hukum yang bagaimana menjadi perhatian dari Ilmu Hukum.Seperti diuraikan konteks diatas maka Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum mempelajari perilaku hukum sebagai kenyataan hukum (Taatschachen Wissenchaft).Kedua bidang  Ilmu  Hukum  ini yaitu  sosiologi  Hukum  dan  Antropologi Hukum tidak dapat melepaskan diri dari adanya kriteria bahwa perilaku atau kenyataan itu bersifat normative. Ciri kaidah hukum nampak dengan adanya legitimasi dan sanksi. Pada dasarnya legitimasi menjadikan bahwa suatu hal yang akan menjadi kaidah itu disahkan oleh kewibawaan tertentu sedangkan sanksi menjadikan suatu hal yang akan menjadi kaidah hukum itu bila dilanggar   menimbulkan adanya sanksi. Tanpa terbagi-bagi  ke dalam bidang-bidang kajian, Ilmu Hukum dengan senirinya sudah mengkaji nilai, kaidah dan perilaku.Sedangkan perbedaan antara satu kajian dengan kajian lainnya adalah kadar, intensitas atau derajat diantara ketiga hal itu. Acapkali yang dipentingkan adalah bidang  perilaku, terhadap nilai atau kaidah seperti Sosiologi Hukum dan   Antropologi  Hukum misalnya lebih

menekankan  pengkajian  perilaku  hukum.  Akan tetapi yang perlu menjadi titik tolak bidang kajian Ilmu Hukum adalah Kaidah Hukum yang berhubungan  dengan nilai dan perilaku. Kaidah Hukum dapat ditentukan dalam dunia nyata sebagai hukum yang hidup berupa perilaku hukum dan terbentuk karena interaksi sesama manusia sehingga kaidah hukum menjadi fakta empiris.

Pada dasarnya, menurut J.J.H. Bruggink  perintah perilaku, yang mewujudkan isi kaidah itu dapat menampilkan diri dalam berbagai wajah/sosok. Penggolongan yang paling umum adalah :

a.   Perintah (Gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu ;

b.  Larangan   (Verbod)  adalah  kewajiban   umum  untuk  tidak  melakukan sesuatu ;

c.  Pembebasan  (Vrijstelling,  dispensasi)  adalah  pembolehan  (Verlof)  khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan ; dan

d.  Izin (toestemming,  permisi) adalah pembolehan  khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.

 

Selain dari spek tersebut diatas maka kaidah hukum dapat juga ditentukan dalam  hukum yang tercatat/terdokumentasikan  seperti  : hasil- hasil penelitian Hukum adat, penilaian ahli hukum, pandangan doktrina tentang hukum, pandangan filosofi seorang filsuf dan lain sebagainya. Begitu pula kaidah hukum dapat ditemukan  dalam hukum tertulis seperti UU, Yurisprudensi,Keputusan Pemerintah Pusat/Daerah dan lain sebagainya.Kaidah hukum dapat pula ditemukan dalam kitab-kitab suci, ada kemungkinan hukum yang tercatat/tertulis berasal dari kenyataan hukum, tetapi pembentukannya bersifat rasional.Pembentuknya (seperti DPR/D,Kepala daerah dan lain-lain) mempunyai kepentingan tertentu atau mempunyai pandangan  tertentu yang cukup berperanan dalam terbentuknya hukum tersebut.Adanya kepentingan/pandangan  tertentu turut dipertimbangkan  mengakibatkan fakta empiris akan menjadai hukum setelah diolah secara rasional. Dalam pembentukan  hukum yang terbentuk tidak  berasal  semata-mata dari kebiasaan tetapi timbul  berdasarkan suatu pertimbangan dari pihak berwibawa sehingga anggota masyarakat patuh. Hukum yang hidup (living Law) tidak bisa lepas dari pertimbangan  pihak yang berwibawa. Pihak yang berwibawa sudah tentu mempertimbangkan perkara sesuai dengan kebiasaan yang sudah membiasa, serta sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Dengan demikian  ditinjau  dari  deskripsi  diatas dapatlah ditarik 2 (dua) asumsi dasar, yaitu :

 

Pertama, bahwasanya kaidah hukum dapat ditemukan dalam hukum tertulis dan tercatat.

Kedua, bahwasanya pembentukan  hukum  yang hidup tidak lepas  dari  legitimasi kewibawaanyang mengakibatkan adanya pertimbangan nilai.maka dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum tidak semata-mata terlihat berupa fakta empiris tetapi juga berupa hal rasional. Hukum tidak bisa diindetikkan begitu saja dengan fakta  empiris yang alamiah dan fisik serta dapat diserap dengan panca indera. Hukum bersangkutan dengan manusia yang secara utuh bersosok monodualistis antara jiwa dan badan, individu  dan  masyarakat. Kaidah hukum   berintikan  keadilan. Adil  dan tidak adil merupakan pendapat mengenai nilai secara pribadi.Kaidah hukum bersangkutan denganmartabat manusia (human dignity), bagaimana manusia terlindungi dari kesewenang-wenangan, bebas dari rasa takut dan lain-lain dan ini merupakan aspek personal dari hukum. Sedangkan terhadap pernyataan bahwa kaidah hukum berlaku bagi siapapun dan kapanpun, pedoman bagi anggota masyarakat  bertingkah  laku, dan  untuk  memperhatikan  kaidah hukum  tersebut  dibentuklah  pranata  hukum dan lembaga  hukum,  adalah merupakan aspek sosial dari kaidah hukum.

Aspek personal dan aspek  sosial dari kaidah  hukum  itu sepertinyasaling bertentangan satu  sama  lainnya  seperti  tidak  saling  mendukung. Usaha-usaha untuk mempertemukan  antara keduanya dapat disebut usaha kultural.  Tegasnya  bahwa  proses pembentukan dan penerapan kaidah hukum dimana hubungan timbal balik aspek personal dan aspek sosial merupakan proses berbudaya sehingga proses integrasi antara pribadi masyarakat dan kebudayaan merupakan inti diatur dari kaidah hukum yang secara substansial titik tolak kajian dari Ilmu Hukum.

Demikian   deskripsi   bagaimana   ilmu   hukum   dikaji   dari   aspek Ontologi Ilmu.

 

2. Dari Aspek Epistemologi Ilmu

 

Bagaimanakah  Ilmu Hukum  apabila  dikaji  dari aspek  Epistemologi Ilmu? Akan tetapi sebelum mengkajinya, penulis memandang perlu kiranya dibahas selintas pengertian “Epistemologi”  ini.  Ditinjau  aspek  etimologi maka epistologi berasal dari bahasa Yunani yang merupakan kata gabungan dari kata episteme dan logos, Episteme artinya pengetahuan dan logos lazim dipakai   untuk   menunjukkan  adanya pengetahuan  sistematik.   Sehingga secara mudah epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan.

 

Selanjutnya,  menurut  A.M.W.  Pranarka  menyebutkan,  bahwa menurut:

Webster  Third  New  International   Dictionary   mengartikan   epitemologisebagai “the  study  of  methol  and  grounds  of  knowledge,  especially  with reference to its limits and validity”. Pada tempat yang sama secara singkat dikemukakan  bahwa  Runnes  didalam  “The  theory of knowledge”.Dalam pada itu  Runnes didalam Dictionary  of  Philosophy  memberikan keterangan  bahwa epistemology  merupakan the bronch of philosophy  which investigates the origin, structure methode an validity of knowledge”.

Selain  itu  secara  terminologis,  maka  Epistemologi  dikenal  dengan istilah “Gnoseologi”, kemudian dalam bahasa Jerman diterjemahkan menjadi “Erkentnistheorie”. Di dalam bahasa Belanda dikenal istilah “Kennisteer” ataupun “Kenttheorien”.

Dari apa yang diuraikan diatas maka ditinjau melalui aspek Ilmu Hukum secara etimologi akan menjawab kebenaran dengan melalui metode Ilmu Hukum.

Pada dasarnya, apabila ilmu hukum sebagai ilmu maka bertujuan mencari kebenaran. Menurut Theori Korespodensi kebenaran merupakan persesuaian, antara pengetahuan dan obyeknya. Sehingga dengan demikian pengetahuan  terletak dalam dimensi mentalitas manusia, sedangkan obyek dalam dunia nyata. Untuk menyatakan adanya hubungan inilah timbul pendapat antara faham empiris dan rasionalisme. Menurut empirisme pengetahuan  adalah  segenap  pengalaman manusia,  sedangkan menurut faham rasionalisme maka akallah/ratiolah yang dapat mengetahui obyek. Akan tetapi, terhadap hakekat hukum tidak selalu berdasarkan empirisme/rasionalisme saja oleh karena  gejala  hukum bukan  saja berupa pengalaman manusia saja seperti perilaku hukum akan tetapi diluar pengalaman manusia  seperti  nilai-nilai  hukum. Theori Kebenaran korespodensi dan pramatiklah yang dapat dicapai ilmu hukum. Maka untuk itu guna mencari keadilan yang benar digunakanlah sebuah metode. Oleh karena itu, sebagai pengaruh adanya kebenaran empirisme dan rasionalisme maka secara tradisional dibedakan dua metode ilmu yakin metode deduksi dan metode  induksi Selanjutnya dalam perkembangannya timbul  metode yang berusaha menggabungkan deduksi dan induksi, yaitu metode logiko - hipotetiko – verifikasi yang berdasarkan pandangan Karl R. Popper muncul theori faksifikasi.Dalam metode ini maka suatu   masalah   berusaha dipecahkan oleh pelbagai disiplin baik yang termasuk deduktif atau induktif. Istilah “ Logiko – hipotetiko“ menempatkan kaidah hukum  sebagai hal mentah yang perlu dimasukkan ke dalam proses “Verifikasi” cenderung menjadi justifikasi/pembenaran.Dengan mengadakan verifikasi, maka sebab itu menurut Popper bukan verifikasi  yang  menjadi  kretarium  demarkasi antara ilmu dan bukan ilmu tetapi ialah faksifikasi yakni kemampuan untuk menyangkal   kesalahan.  Dengan   demikian  Popper  mengganti  verifikasi bersifat induktif dengan falsifikasi deduktif.

Konkretnya,  metode  ilmu  Hukum  ditentukan  oleh  aspek  Ontologis dan  Axiologis dari hukum.  Konsep  mengenai  metode  dan  ilmu  sifatnya universal. Artinya, untuk  bidang apa  saja atau untuk  jenis ilmu manapun adalah sama, tetapi pengaruh dari obyek suatu ilmu tentu tidak dapat dihindarkan. Sebab itu hakikat hukum dan fungsinya dalam praktek tak bisa dihindari pengaruh dalam menentukan metode yang digunakan dalam ilmu hukum.

Sebagaimana  telah diuraikan dari aspek Ontologi maka fokus utama titik  kajian substansial Ilmu Hukum adalah kaidah hukum.Tegasnya, eksistensi hukum  ditentukan adanya kaidah hukum.Mungkin kaidah hukum mempunyai nilai/perilaku, tetapi nilai/perilaku itu dapat saja bukan hukum. Ciri pokok dari nilai dan perilaku sebagai hukum ialah sifat normatifnya. Sudah tentu kaidah hukum berisi nilai-nilai dan perilaku manusia. Konkretnya, hukum itu merupakan jalinan kesatuan antara kaidah, nilai  dan  perilaku.   Nilai   merupakan   turunan   dari   ide   dan   perilaku merupakan turunan realitas/fakta.  Apabila kita mencita-citakan  suatu ilmu tentang hukum/ilmu  hukum maka penentuan  metode Ilmu Hukum harus ditentukan prinsip intergralistis atau berjalinan kesatuan antara kaidah, nilai dan perilaku. Pada kaidah hukum tersirat antara nilai dan perilaku sehingga fokus sentral atau fundamental metode Ilmu Hukum adalah analisis atas kaidah. Sedangkan analisis nilai dan perilaku hanya bahan kajian sampingan dari analisis kaidah. Maka oleh karena itu secara ideal dalam Ilmu Hukum dari visi epistemologis mempergunakan metode logika-hipotetiko-verifikasi.

 

3. Dari Aspek Axiologi Ilmu

 

Menurut Jujun S Suriasumantri maka ditinjau dari aspek axiologi membahas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan ? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral ? Bagaimana penentuan obyek  yang  ditelaah  berdasarkan  pilihan-pilihan moral ? Bagaimana  kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/referisonal ?”

Konkritnya,    dari   aspek    tersebut    Axiologi    Ilmu   Hukum    akan berkoleratif  terhadap kegunaan dari Ilmu Hukum itu sendiri. Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya  Ilmu Hukum bersifat dinamis dalam artian mempunyai pengaruh dan fungsih yang khas dibanding dengan bidang- bidang hukum yang lain.

Apabila    dijabarkan    secara    intens,   detail   dan   terperinci    maka peran/pengaruh Ilmu  Hukum  tersebut  dari  aspek  Axiologi  Ilmu  adalah sebagai berikut :

Pertamadalam  proses  pembentukan  hukum  Ilmu  Hukum  melalui  hasil- hasil penelitian, kajian teroritik dari para doktrina  sebagai bahan masukan yang penting dalam rangka menjadi masukan untuk menyusun      RUU      (Rancangan      Undang-Undang)      sehingga diharapkan nantinya Undang-Undang yang diterapkan dapat berfungsi   maksimal  karena   telah   memenuhi   analisis,   filosofis, yuridis dan sosiologis;

Keduadalam  praktek  hukum  lazim pada  proses  peradilan  oleh  hakim, jaksa/Penuntut  Umum,  Penasehat  Hukum  dipergunakan pendapat  para  doktrinauntuk menyusun  putusan,  tuntutan  dan pembelaan. Dari aspek ini merupakan perpaduan  antara  dunia teori dan dunia praktek;

Ketiga, Ilmu  hukum  juga  dapat  berpengaruh  untuk  pendidikan  hukum baik yang bersifat formal dan informal serta untuk jangka panjang akan  berpengaruh kepada  mutu  pendidikan  hukum  dan lulusannya dan;

Keempat, Bahwa  dengan  pesat  dan  majunya  Ilmu  Hukum  akan  menarik, memacu  dan berpengaruh  kepada  perkembangan  bidang-bidang lainnya   diluar  hukum.  Peranan   Ilmu   Hukum   disini   nampak kepada bidang-bidang yang memerlukan suatu kejelasan dan pengaturan   dimana   suatu   sistem   hukum  berusaha   mengatur bidang yang bersifat progresif dan interventif;

 

Sedangkan fungsi Ilmu Hukum dari aspek Axiologi Ilmu nampak dalam:

Pertama,  Bahwa  Ilmu hukum berusaha  mensistemasi  bahan-bahan  hukum yang  terpisah-pisah secara komprehensif   dalam   suatu   buku hukum seperti: Kondefikasi, Unifikasi dan lain-lain;

Kedua, Bahwa adanya  fungsi Ilmu Hukum yang mendeskripsikan pertimbangan-pertimbangan dan diperlukan oleh bidang-bidang lain serta sehingga sebagai pencerahan  guna mengatasi  kesulitan dan kebuntuan yang meluas dalam dunia hukum khususnya terhadap Ilmu Hukum yang bersifat legalitas;

 

III. Konklusi

 

Dikaji  dari  perspektif  Ontologi  Ilmu  Hukum  maka  Ilmu  Hukum menetapkan  kajian substansial   kepada   kaidah-kaidah    hukum   tertulis ataupun tidak tertulis maupun kaidah bersifat abstrak ataupun kontrit sedangkan dari aspek Epistemologi Ilmu maka Ilmu Hukum menetapkan kajian fundamental  kepada aspek kebenaran dengan theori Kebenaran (The Correspondence   Theory  of     Truth)  dan  Theori  Kebenaran   Pragmatik  (The Pragmatic Theory of  Truth) serta dengan metode Logika – hipotetika– verifikasi dan  ditinjau  dari  aspek  Axiologi  Ilmu  maka  Ilmu  Hukum  mempunyai  4 (empat)  pengaruh  pendidikan  hukum  dan  untuk  bidang-bidang  lainnya serta mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu fungsi sismatisasi fungsi pertimbangan dan  pencerahan  terhadap  kebekuan  yang  melanda  dunia  hukum.  Oleh karena demikian  maka  disarankan  Ilmu  Hukum  harus  bersifat  integratif Pasca globalisasi oleh karena apabila tidak bersifat integratif akan mengakibatkan  adanya  disintegrasi dalam  Ilmu  Hukum  secara  Ontologis,

Epistemologis  maupun Axiologis dan untuk mencegah adanya disintegrasi dalam Ilmu Hukum maka perlu ditumbuhkembangkan iklim Integritas dalam diri para ahli teoritik dan praktik.*****

 

Sumber:

http://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_tentang_hakikat_ilmu_hukum.pdf