Pengadilan Negeri Lhoksukon adalah Pengadilan Kelas IB yang berada di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampoeng Reudeup, Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dibangun di atas tanah milik Mahkamah Agung Republik Indonesia yang luasnya 5.449 M2 yang diresmikan oleh Bapak Prof. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., pada tanggal 19 September 2019. Gedung Pengadilan Negeri Lhoksukon dibangun gedung baru pada tahun 2017.
Sejarah Pengadilan Negeri Lhoksukon bermula pada zaman Belanda, dimana di daerah ini terdapat badan peradilan yaitu:
- Musafat yaitu badan Peradilan yang mengadili perkara Perdata Gugatan yang Obyek Gugatannya lebih dari F. 100,- (Seratus Rupiah) dan Pidana yang Hukumnya lebih dari 3 (Tiga) bulan, berkedudukan di Lhoksukon yang diketahui oleh Asisten Residen atau Kontroleur dengan anggotanya Hulubalang dan seorang Ulama, sebagai pensehat.
- Landschapsgerecht badan Peradilan yang terdapat ditiap Kecamatan yang diketuai oleh Hulubalang dengan anggotanya 2 (dua) orang cerdik pandai seorang Ulama sebagai penasehat dan bintu oleh seorang kerani. Perkara yang diadili untuk Perdata dengan obyek gugatannya berharga tidak lebih dari Rp. 100,- (Seratus Rupiah) dan Pidana yang hukumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
- Perwakilan Lendrad berkedudukan di Sigli diketuai oleh Voorzitter Landraad dibantu oleh Grffer khusus mengadili perselisihan antara bumi putera dengan orang asing.
Pengadilan Negeri Lhoksukon berdiri zaman belanda tepatnya pada tahun 1942 dengan nama Pengadilan Rakyat kemudian pada tahun 1945 Pengadilan Rakyat yang ada di Lhoksukon dirubah nama menjadi Mahkamah Rakyat yang seterusnya pada kemerdekaan Indonesia 1945 nama berubah kembali menjadi Pengadilan Negeri.
Pada masa penjajahan jepang, terdapat perubahan sistem peradilan sebagai berikut:
- Tiho Hooin Sigli Shibu yang berkedudukan di Lhoksukon diketahui oleh Tiho Hoointyo dengan angotanya 2 (dua) orang cerdik pandai, seorang Ulama sebagai penasehat dibantu oleh seorang Griffer, yang mengadili perkara Perdata dengan obyek gugatannya berharga lebih dari Rp. 100,- (seratus rupiah) Uang Jepang dan perkara Pidana yang Hukumnya lebih dari 3 (tiga) bulan dengan dihadiri Jaksa sebagai penuntut;
- Ku Hoin badan Peradilan yang berkedudukan di tiap Kecamatan, diketahui oleh Ku Hoointyo dengan anggotanya 2 (dua) orang cerdik pandai, seorang Ulama sebagai penasehat, dibantu oleh seorang juru usaha. Perkara yang diadili adalah untuk Perdata yang obyek gugatan berharga tidak lebih dari Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) dan perkara Pidana yang Hukumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
Pada masa kemerdekaan, Pengadilan berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman yang pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576. Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tersebut disebutkan Departemen Kehakiman mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Melalui UU Darurat No.1 tahun 1951 tentang Unifikasi Susunan, Kekuasaan, dan Acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia, Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat dihapuskan dalam tatanan Peradilan di Indonesia, sehingga di Kabupaten Aceh Utara hanya adanya ada satu Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Lhokseumawe.
Pada sedianya Pengadilan Negeri Lhoksukon ini berada di Ibu Kota Kewedanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara sebagai salah satu Pengadilan tertua di Aceh, pada dasarnya diperuntukkan untuk pemeriksaan perkara-perkara publik yang menyangkut kepada kesejahteraan dari suatu daerah (Lhoksukon) saja kemudian dengan kemerdekaan RI pada tahun 1945 Peradilan mengalami kemajuan, sehubungan dengan ini Pengadilan Negeri Lhoksukon juga mengadili perkara-perkara yang sifatnya tidak lagi menjurus kepada suatu penentuan hukum rakyat saja dan sudah mulai memeriksa perkara-perkara yang menyangkut kepentingan Publik, baik itu perdata maupun pidana. Pengadilan Negeri Lhoksukon mulai memeriksa perkara-perkara secara continue sejak tahun 1946 dibuktikan dengan masih terdapat berkas perkara yang terdapat dalam Register perkara tahun 1946.
Kantor Pengadilan Negeri Lhoksukon berdiri pada tahun 1973 dengan luas wilayah hukum 329,626 Km per segi dan meliputi 852 desa dan yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon mencakup 27 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Sawang, Muara Batu, Dewantara, Nisam Banda Baro, Nisam Utara, Kota Makmur, Simpang Keuramat, Syamtalira Bayu, Meurah Mulia, Matang Kuli, Paya Bakong, Cot Girek, Tanah Jambo Aye, Langkahan, Baktiya Barat, Lhoksukon, Lhok Nibong, Tanah Luas, Samudera, Syamtalira Aron, Nisam Antara, Geureudong Pase, Pirak Timu, Lapang.
Pada Tahun 2017, Pengadilan Negeri Lhoksukon mengalami peningkatan kelas dari Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas 1B. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 09 Februari 2017 Nomor : 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjdai Kelas 1B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas 1B Menjadi Kelas 1A.