Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon meliputi wilayah Kabupaten Aceh Utara yang Pusat pemerintahannya atau Ibukotanya berada di Kota Lhoksemawe.
Wilayah administratif Kabupaten Aceh Utara, secara keseluruhan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang secara geografis terletak 96.52.000 – 97.31.000 bujur timur dan 04.46.000 – 05.00.400 lintang utara, dengan luas wilayah 3.296,86 Km2, dengan batas-batas wilayah :
· Sebelah Utara : Kota Lhokseumawe dan Selat Malaka
· Sebelah selatan : Kabupaten Bener Meriah
· Sebelah timur : Kabupaten Aceh Timur
· Sebelah barat : Kabupaten Bireuen
yang terdiri dari 850 desa dan 2 kelurahan, yang terbagi dalam 70 Kemukiman serta 27 Kecamatan, dengan jumlah penduduk 526.706 orang, dengan kepadatan penduduk rata-rata 160 jiwa per Km2 (data Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara tahun 2008).
Pembagian Daerah
Pengadilan Negeri Lhoksukon, terletak di Ibukota Kecamatan Lhoksukon yang berjarak 31 Km dari ibukota pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, pada jalan raya lintas Medan – Banda Aceh.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon dahulunya adalah meliputi wilayah Ex Kawedanan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang meliputi 8 (delapan ) kecamatan. Seperti diketahui bahwa Kabupaten Aceh Utara dahulu terdiri dari 3 kawedanan yang mempunyai Pengadilan sendiri-sendiri yaitu :
1. Eks Kawedanan Lhoksukon dengan Pengadilan Negerinya di Lhoksukon;
2. Eks Kawedanan Lhokseumawe dengan Pengadilan Negerinya di Lhoksemawe;
3. Ex Kawedanan Bireun denghan Pengadilan Negerinya di Bireun, yang masing-masing memiliki wilayah sebanyak 8 (delapan) kecamatan;
Dengan adanya Otonomi khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Bireun dan Kabupaten Aceh Utara, dan 1(satu) Kota yaitu Kota Lhoksemawe;
Setelah adanya pemekaran wilayah dengan dipecahnya Kabupaten Aceh Utara menjadi 2 (dua) wilayah kabupaten dan 1(satu) kota tersebut, semula daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dan daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksemawe dibagi dua dari 27 Kecamatan dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon mendapat 14 (empat belas) wilayah Kecamatan, dan Pengadilan Negeri Lhoksemawe mendapat 13 (tigabelas) wilayah kecamatan, Namun sejak bulan Juli tahun 2007 Pengadilan Negeri Lhoksukon mengalami penambahan wilayah, yaitu dari 14 Kecamatan menjadi 27 Kecamatan, hal ini disebabkan sebagian wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (yaitu 13 Kecamatan) yang dahulunya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sejak bulan Juli 2007 telah kembali menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon ;
Adapun 27 (dua puluh tujuh) kecamatan yang menjadi wilayah hukum Pengadilan Lhoksukon yaitu :
1. Kecamatan Sawang
2. Kecamatan Nisam
3. Kecamatan Nisam Antara
4. Kecamatan BandaBaro
5. Kecamatan Kuta makmur
6. Kecamatan Simpang Kramat
7. Kecamatan Syamtalira Bayu
8. Kecamatan Geuroudong Pase
9. Kecamatan Meurah Mulia
10. Kecamatan Matang Kuli
11. Kecamatan Paya Bakong
12. Kecamatan Pirak Timu
13. Kecamatan Cot Girek
14. Kecamatan Tanah Jambo Aye
15. Kecamatan Langkahan
16. Kecamatan Seunuddon
17. Kecamatan Baktiya
18. Kecamatan Baktiya Barat
19. Kecamatan Lhoksukon
Kecamatan Tanah Luas
21. Kecamatan Nibong
22. Kecamatan Samudera
23. Kecamatan Syamtalira Aron
24. Kecamatan Tanah Pasir
25. Kecamatan Lapang
26. Kecamatan Muara batu
27. Kecamatan Dewantara