Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
- Lampiran
- Putusan Hakim Majelis Hakim Tunggal.pdf
- Kontra_Memori_Keberatan.pdf
- Nota Pembelaan Perkara Sederhana.pdf
- Penetapan Perkara Gugur.pdf
- Memori Keberatan.pdf
- Putusan_Hakim_Majelis.pdf
- Gugatan Perkara Sederhana.pdf
- PERMA 02 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana.pdf
- SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal.pdf
- Penetapan Perkara Dismissal.pdf
- Register_Induk_Perkara_Gugatan_Sederhana.pdf