Terselenggaranya good governance (pemerintahan yang baik) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan asprrasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita Bangsa dan Negara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotime. Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR Rl Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyeienggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dart Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Dalam Penjelasan mengenat pasal tersebut dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Dalam rangka itu pemerintah telah menerbitkan Intruksi Presiden Republik Indonesia ( INPRES) No.7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan Setiap Instansi Pemerintah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengeiolaan sumberdaya dengan didasarkan pada suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masingrtnasing Instansi. Pertanggungjawaban yang dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga pengawasan dan peniiai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan Kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja intansi Pemerintah (SAKIP).
Untuk dokumen LKjIP Pengadilan Negeri Lhoksukon selengkapnya, silahkan klik link file attachment yang tersedia di bawah.