Rencana Aksi Perjanjian Kinerja ini dibuat berdasarkan Indikator Kinerja Utama dan Rencana Pengadilan Negeri Lhoksukondalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenang Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dalam rangka mewujudkan Visi yaitu :
“Mewujudkan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Yang Agung”
Dengan visi tersebut Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu :
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB
- Meningkatkan kredibilitas dan tranpansi di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB
Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB telah menandatangani Perjanjian Kinerja Tahunan dan berdasarkan perjanjian kinerja tersebut, maka kami menyusun Rencana Aksi Kinerja. Rencana aksi kinerja tersebut menghubungkan antara rencana outcome yang ada dalam perjanjian kinerja dengan kegiatan yang ada dalam Indikator Kinerja Utama.