img_head
ZITTING PLAATS

Zitting Plaats

Telah dibaca : 629 Kali

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Pengadilan Negeri Lhoksukon sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats