img_head
DASAR HUKUM

Dasar Hukum

Telah dibaca : 662 Kali

Bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan.

Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui hal sebagaimana disebut di atas dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan.

DASAR HUKUM : PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADANG PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

 

WHISTLEBLOWING  SYSTEM