Berikut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tentang Biaya Perkara:
1. SK NOMOR: 79/KPN.W1-U12/HK.01.4/I/2024 Tentang Panjar Biaya Proses Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon
2. SK NOMOR: 78/KPN.W1-U12/HK.01.4/I/2024 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon
lampiran SK Nomor 78/KPN.W1-U12/HK.01.4/I/2024