06 September 2016 – Sekitar pukul 09:30 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lhoksukon, dilaksanakan Sosialisasi PERMA No.7 dan No.8. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak Nasri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan selanjutnya dilanjutkan oleh Bapak Teuku Syarafi, SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memberi pembahasan tentang Sosialisasi PERMA No.7 dan No.8. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Fungsional, Struktural, Pegawai, Honorer/Bakti. Adapun isi dari Sosialisasi PERMA No.7 adalah Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya dan PERMA No.8 berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Peraturan tersebut dihimbau untuk segera dilaksanakan baik bagi para Hakim maupun Pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Bapak Nasri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon.
BERITA