img_head
KEGIATAN

Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon

Agu31

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.327 Kali

Lhoksukon, Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Lhoksukon melaksanakan Eksekusi atas sebidang tanah seluas 11,60 meter x 25 meter yang terletak di jalan Lapang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara atas permohonan Eksekusi yang diajukan oleh H. A. Manaf berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tanggal 13 Desember 1997, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 56/PDT/1998/PT-BNA tanggal 16 Juni 1998, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5064 K/PDT/1998 tanggal 8 Maret 2000.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Zulfikaruddin, S.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2020/PN-Lsk, Jo. Nomor 22/Pdt.G/1997/PN-Lsk tertanggal 25 Agustus 2022.

   Adapun sebidang tanah yang dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur             : berbatasan dengan Jalan Raya/Jalan Umum
  • Sebelah Barat              : berbatasan dengan Tanah Zuraidah
  • Sebelah Utara              : berbatasan dengan Tanah Guru Jalil
  • Sebelah Selatan           : berbatasan dengan Tanah M. Kasim

Eksekusi atas sebidang tanah tersebut dapat terlaksana meskipun agak sedikit terjadi kericuhan dan penolakan dari pihak Termohon Eksekusi untuk menghalang-halangi Eksekusi atas objek perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Eksekusi atas sebuah putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) wajib harus dilaksanakan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terlepas dalam pelaksanaannya dilapangan sering terjadi insiden penolakan, namun pelaksanaan Eksekusi tetap harus dijalankan (Pungkas Fauzi, S.H.,M.H/Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon)