Direktori Putusan
Masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
Penelusuran Perkara
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
si-SUPER
si-SUPER adalah Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik ( Survey Kepuasan Masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi dan Survey Harian ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
E-Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi E-Court. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online.
Eraterang
Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yaitu merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB.
Layanan Pengaduan Online
Survey Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan juga merupakan bagian dari strategi monitoring dan evaluasi pelayanan publik, sekaligus untuk memetakan situasi pelayanan publik pengadilan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
E-Skum
E-Skum adalah Sistem Aplikasi Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara yang dilakukan oleh Para Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan menggunakan alat E-Skum. Adapun maksud dan Tujuan dalam penerapan Sistem Aplikasi e-SKUM adalah untuk memberikan pelayanan terbaik serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan akhir terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan agar pelayanan peradilan dapat terselenggara lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Informasi Tilang
E-Tilang adalah Sistem Aplikasi dimana Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi baik lengkap maupun potongan saja.
PELAKSANAAN ASSESSMENT SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) OLEH TIM ASSESSMENT PT BANDA ACEH
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
UPACARA HUT MAHKAMAH AGUNG KE 79 TAHUN 2024
UPACARA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 79
BAKTI SOSIAL PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT MAHKAMAH AGUNG KE 79
Lebih lanjut
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI POSBAKUM
PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TAHUN 2024
PENGUMUMAN PENGAMBILAN SURAT TIDAK PERNAH DIHUKUM
Lebih lanjut
Panduan Penanganan Perkara Penyadang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Dalam Lingkup Pengadilan
Kajian Deskriptif Analisis Tentang Hakikat Ilmu Hukum Dikaji Dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu
Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Lebih lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih LanjutSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas