Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Berikut ini Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Negeri Tinggi dan Pengadilan Negeri.