Lhoksukon, Rabu 16 Februari 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B Bapak Fauzi, S.H.,M.H Menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dalam Rangka Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah).


.jpeg)

.jpeg)
Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak 9 Kg Dilaksanakan Dihalaman Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon Dengan Turut Dihadiri dan Disaksikan Oleh Bapak Fauzi, S.H.,M.H Selaku Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasat Reskrim Polres Lhoksukon Dan Polres Lhokseumawe Beserta Stakeholder Lainnya.