
Selasa, 28 September 2021 Sekira Jam 11.00 Wib Tim Eksekusi Cakra Perkasa Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, S.H.,M.H Melaksanakan Eksekusi Atas Sebidang Tanah Seluas 81 M2 Berikut 1 (satu) Unit Bangunan Ruko, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 202 Yang Terletak Di Gampong/Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.



Pelaksanaan Eksekusi Tersebut Terkendali Dan Berjalan Lancar Hingga Objek Eksekusi Tersebut Berhasil Diserahkan Oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon Kepada Pemohon Eksekusi Selaku Pemiliknya Yang Sah.