
Senin, 28 September 2020, Pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Lhoksukon melaksanakan Sosialisasi SK SEKMA Nomor : 578/SEK/SK/VIII/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Fauzi, S.H.,M.H dengan Pemateri Sosialisasi Roby Yodia Putra, S.E selaku Plt. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana yang dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional dan Para Pegawai.



Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon menjelaskan beberapa poin tentang PERMA dan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, dan selanjutnya pemateri sosialisasi Roby Yodia Putra, S.E menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan mekanisme pembuatan laporan bulanan dengan kesimpulan Sosialisasi dimaksud adalah sebagai berikut :
- Seluruh Pegawai mulai Eselon II sampai Pelaksana diwajibkan membuat PKT.
- Setelah membuat PKT maka disusun Laporan Kinerja Bulanan.
- Pembayaran Remunerasi akan dibayarkan Bulan Depan.
- Syarat Pembayaran adalah Presensi Kehadiran 50 % dan Laporan Kinerja Bulanan 50 %
- Keterlambatan Pembuatan Laporan Kinerja Bulanan akan berakibat Pemotongan Remunerasi 25%.
- Dokumentasi Laporan Kinerja Bulanan akan disampaikan melalui Aplikasi Komdanas.
- Waktu Pelaporan Kinerja Bulanan sama dengan Pengiriman Remunerasi selama ini yaitu. H+3 tiap bulan.



Setelah tanya jawab selesai kemudian Sosialisasi SK SEKMA Nomor : 578/SEK/SK/VIII/2020 ditutup pada pukul 11.00 WIB oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan bacaan Hamdalah.