
Pada hari ini Selasa, tanggal 28 Juli 2020 pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Aceh Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Aceh mengadakan kegiatan Coaching Clinik Uji Coba Protokol Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dimasa Pandemi Covid 19. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari acara sebelumnya yaitu Sosialisasi Uji Coba Protokol Penanganan Kasus dimasa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Aceh Utara.
.jpeg)
Acara yang berlangsung di Hotel Diana Lhokseumawe tersebut dihadiri dari beberapa unsur diantaranya :
1. Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB diwakili oleh Erlis, SH
2. Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon diwakili oleh Abdul M
3. Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakili oleh Harri Citra Kusuma, SH
4.Polres Lhokseumawe diwakili oleh Ipda. Lilis Suryani, SH
5. Polres Aceh Utara diwakili oleh Cut Kamariah Nurjanah.
6. Kepala Dinas Sosial Zulkarnaini,S.Pd.,M.Pd
7. P2TP2A Aceh Utara diwakili oleh Liza Kartika Novita,ST
8. RSUD Cut Mutia diwakili oleh Muzakkir Yusuf, S.Km.,S.Kep.MSM
9. LSM Flower Aceh diwakili oleh Khuzaimah.

Coaching Klinik ini dilakukan secara virtual dan peserta yang hadir mengikuti protokol covid 19.Pemateri dalam kegiatan ini yaitu Ibu Nyimas Aliah,SE,M.IKOM sebagai Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
.jpeg)
Dalam uraiannya beliau menyampaikan beberapa Protokol yang dapat diterapkan dalam penanganan kasus dimasa pandemi ini yaitu :
1. Protokol pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
2. Protokol pemberian layanan pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
3. Protokol rujukan ke layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
4. Protokol rujukan ke rumah aman atau shelter korban kekerasan terhadap perempuan.
5. Protokol layanan psikososial awal korban kekerasan terhadap perempuan.
6. Protokol layanan konsultasi hukum korban kekerasan terhadap perempuan.
7. Protokol pendampingan proses hukum korban kekerasan terhadap perempuan.
8. Protokol penyelamatan diri korban kekerasan terhadap perempuan.
.jpeg)
Protokol tersebut diharapkan mampu menjadi panduan yang dapat direplikasi lembaga-lembaga layanan disetiap daerah dengan menyesuaikan isi dan cakupan dengan konteks daerah, kebijakan daerah, dan pemberdaya daerah agar dapat memberikan pelayanan yang konperhensif dengan mengutamakan keselamatan petugas lembaga pelayanan dan pelapor.