img_head
LAIN-LAIN

Pencegahan Pungutan Liar Aparat Pengadilan

Okt26

Telah dibaca : 2.645 Kali

Meneruskan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh  Nomor: W1-U/1004/KP.02.1/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Aparat Pengadilan yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mengeluarkan surat dengan nomor agenda W1-U12/521/KP.02.1/X/2016 perihal : Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Aparat Pengadilan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 24 Oktober 2016.